Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Dorong Presiden Berani Tolak Hasil Seleksi Komisi XI soal Anggota BPK

Dia mengatakan, presiden diambil sumpah jabatannya untuk menjalankan aturan perundang-undangan, bukan untuk melanggarnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Dorong Presiden Berani Tolak Hasil Seleksi Komisi XI soal Anggota BPK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil seleksi calon Anggota BPK RI 2021 yang meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana menuai polemik di publik.

Dalam pasal 13 huruf J UU BPK, disebutkan bahwa calon anggota BPK paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara Nyoman diketahui tidak memenuhi syarat sesuai UU BPK tersebut dan justru tetap diloloskan.

Hal tersebut berimplikasi kemudian pada komitmen DPR dan Presiden dalam menjalankan perintah undang-undang. Pasalnya, sekarang bola panas ada di tangan kedua lembaga negara tersebut.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam FGD PB PMII, yang keterangannya diterima Tribunnews, Senin (20/9/2021).

Baca juga: DPR Diminta Batalkan Penetapan Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK

Dia mengatakan, presiden diambil sumpah jabatannya untuk menjalankan aturan perundang-undangan, bukan untuk melanggarnya.

BERITA TERKAIT

Oleh karenanya, jika presiden mengesahkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi XI, presiden sama saja dengan melanggar sumpah jabatannya.

"Masalahnya sekarang apakah presiden memiliki keberanian atau tidak untuk tidak mengesahkan itu," ujar Margarito.

Meski demikian, Margarito juga memberikan support kepada presiden untuk tidak ragu menolak hasil seleksi BPK.

"Kalau nanti partai-partai menghimpit presiden, mereka tidak ada pijakan yang rasional. Kami yakin presiden mengambil pilihan tepat kalau beliau tidak mengesahkan," katanya.

Baca juga: Koalisi Save BPK Prediksi Akan Ada Banyak Gugatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana

Sependapat dengan Margarito Kamis, Ketua Bidang Polhukam PB PMII Daud A Gerung menegaskan bahwa Nyoman memang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota BPK.

Dia menyayangkan keputusan Komisi XI yang telah menabrak UU BPK.

"Padahal UU tersebut dibuat oleh mereka juga, tapi mereka juga yang tabrak," ujar Daud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas