Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Dorong Presiden Berani Tolak Hasil Seleksi Komisi XI soal Anggota BPK

Dia mengatakan, presiden diambil sumpah jabatannya untuk menjalankan aturan perundang-undangan, bukan untuk melanggarnya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Dorong Presiden Berani Tolak Hasil Seleksi Komisi XI soal Anggota BPK
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis 

Daud juga menyampaikan bahwa Komisi XI tidak memiliki itikad baik, karena sebelumnya dia telah mengundang Komisi XI untuk hadir berbicara di FGD.

"Kami sudah menyurati Ketua Komisi XI dan beberapa anggota, tapi tidak ada respon dan itikad baik. Kami kan terus kawal dan dorong bersama sampai tuntas," tandasnya.

Diketahui, Nyoman Adhi Suryadnyana meraih suara terbanyak dari Anggota Komisi XI dalam pengambilan keputusan melalui voting dengan 44 suara, lalu kemudian disusul Dadang Suwarna dengan 12 suara.

"Dengan demikian, pengambilan keputusan Calon Anggota BPK sesuai perhitungan saudara Dadang Suwarna jumlahnya 12, saudara Nyoman 44. Total 56 suara," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto usai pengambilan keputusan, Kamis (9/9/2021) malam.

"Dengan, demikian calon anggota bpk terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana, dan ini akan kita proses melalui mekanisme yang tertuang dalam tatib," kata Dito

Diketahui, nama Nyoman ramai disoroti publik sebab disebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI. Selain Nyoman, nama Harry Soeratin juga disorot publik ihwal serupa.

Keduanya disoroti publik karena dianggap tidak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas