Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Hingga Petugas Rutan Bareskrim Polri Diperiksa Terkait Penganiayaan M Kece

"Sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban, warga binaan dan petugas jaga," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tahanan Hingga Petugas Rutan Bareskrim Polri Diperiksa Terkait Penganiayaan M Kece
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi dalam dugaan penganiayaan yang dialami tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan keenam saksi yang diperiksa merupakan tahanan Bareskrim Polri hingga Muhammad Kece.

"Sudah ada 6 saksi yang sudah diperiksa, termasuk korban, warga binaan dan petugas jaga," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, Andi menyampaikan pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan 7 orang sebagai saksi dalam dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte tersebut.

"Hari ini dijadwalkan akan memeriksa 7 saksi lagi," jelasnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Diduga Lumuri Kotoran ke Wajah dan Tubuh M Kece

Hingga kini, kata Andi, pihaknya masih belum mendalami alasan Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.

Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Terbuka Irjen Napoleon, Tindakan Muhammad Kece Membahayakan Kerukunan Umat Beragama

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas