Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Tetap Sebut Dugaan Awal Kebakaran Lapas Tangerang Karena Korsleting
Hingga kini, Polisi tetap sebut dugaan awal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang karena korsleting listrik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terkait insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Terbaru, tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka atas pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
Namun, guna mengungkap penyebab pasti awal mula kebakaran tersebut, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.
"Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran, ini sudah ada namun masih ada perlu pendalaman," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Visum 49 Korban Tewas Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Dengan begitu, dirinya menyatakan hingga kini dugaan awal dari terjadinya kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana belum berubah dari dugaan pertama proses penyelidikan.
Kata dia, dugaan awal terbakarnya lapas tersebut yakni karena adanya korsleting listrik di satu titik bagian lapas.
"Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka ini apakah berubah sebab kebakarannya? tidak. Sebab kebakaran tetap, diduga sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik," ucapnya.
Akan tetapi kata dia, hingga kini pihak penyidik masih terus bekerja guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut.
3 Petugas Lapas Dijadikan Tersangka
Pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait proses penyidikan dari insiden terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021).
Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.
"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri kepada awak media, dalam tayangan YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Jalan Raya Kali CBL Bekasi Rawan Begal, Dalam Tiga Hari Ada 7 Korban Pembegalan
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi yang diperiksa.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti dalam insiden terbakarnya Lapas tersebut guna mengungkap penyebab dan tersangka dalam insiden kebakaran ini.
"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi, sudah lengkap semuanya," katanya.
Yusri mengatakan, ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y itu dijerat dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"3 tersangka kita tetapkan menyangkut pasal 359 KUHP," ucapnya.
Kendati untuk pasal lainnya dalam perkara ini yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang adanya dugaan kesengajaan atau kealpaan pihaknya kata dia masih terus melakukan pendalaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.