Unsur Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
mendesak Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Reza Deni
Koalisi Masyarakat Sipil saat menemui MKD DPR terkait keberatannya terhadap hasil seleksi Komisi XI usai Nyoman Adhi terpilih sebagai Anggota BPK RI, Senin (20/9/2021).
Berikut tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap DPR RI:
a. Agar Komisi XI DPR membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih;
b. Agar Sidang Paripurna DPR tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan;
c. Agar Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK;
d. Agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK melalui Keputusan Presiden;
e. Agar proses pemilihan Anggota BPK dikembalikan kepada Komisi XI DPR sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.