Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unsur Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK

mendesak Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Unsur Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
Reza Deni
Koalisi Masyarakat Sipil saat menemui MKD DPR terkait keberatannya terhadap hasil seleksi Komisi XI usai Nyoman Adhi terpilih sebagai Anggota BPK RI, Senin (20/9/2021). 

Berikut tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap DPR RI:

a. Agar Komisi XI DPR membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih;

b. Agar Sidang Paripurna DPR tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan;

c. Agar Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK;

d. Agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK melalui Keputusan Presiden;

e. Agar proses pemilihan Anggota BPK dikembalikan kepada Komisi XI DPR sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas