Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK dan Puspom TNI Kaji Pembentukan Tim Koneksitas, Isinya Penyidik Gabungan

KPK menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK dan Puspom TNI Kaji Pembentukan Tim Koneksitas, Isinya Penyidik Gabungan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Gedung KPK, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi.

Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar, serta dari Puspom TNI yakni Danpuspom Laksamana Muda Nazali Lempo, Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto, Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya, Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad, dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pelaksanaan kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi di antaranya adalah melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara termasuk TNI.

KPK memiliki kepentingan untuk menjalin sinergisitas dengan TNI.

“UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI,” kata Firli dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: KPK Berdalih Tak Berkewajiban Ungkap Sosok King Maker di Perkara Pinangki

Pimpinan KPK lainnya, Nawawi Pamolango, menjelaskan KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara.

Berita Rekomendasi

Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas.

Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap.

Pada praktiknya, ruang ini belum diberdayakan secara optimal.

Baca juga: Diperiksa KPK, Anies Baswedan Sempat Pamer Keberhasilannya Tangani Pandemi di Jakarta

“Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK (tindak pidana korupsi). Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI,” ujar Nawawi.

Kerja sama antara KPK dan Puspom TNI yang sudah berjalan ini dapat terus dikembangkan pada bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Selain kerja sama dalam bidang penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerja sama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan.

Jajaran Puspom TNI yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik ide dan gagasan KPK untuk terus mengembangkan kerja sama tersebut.

Danpuspom TNI Laksamana Muda Nazali Lempo mengatakan bahwa kerja sama antara KPK dan TNI melalui kegiatan pelatihan dan kursus yang telah terjalin baik sempat terhenti karena pandemi.

Baca juga: KPK Benarkan Pegawai yang Dipecat Tak Kantongi Pesangon tapi Dapat THT

Puspom TNI berharap kerja sama tersebut bisa dilanjutkan kembali.

Laksamana Muda Nazali Lempo juga akan segera menyampaikan kepada pimpinan TNI mengenai kemungkinan kerja sama koneksitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Menutup pertemuan tersebut, Firli menyampaikan bahwa pelatihan penanganan perkara tindak pidana korupsi bagi para penegak hukum akan segera kembali dilanjutkan dan berharap bisa mengikutsertakan Puspom TNI.

Selain itu, Firli juga berharap agar perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan.

“KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanaganan perkara ini terlebih dahulu,” kata Firli.

KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK secara sendiri.

Integrasi strategi trisula pemberantasan korupsi yakni pencegahan, penindakan, dan pendidikan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat.

Sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat masif dilakukan dan memberikan manfaat nyata yang semakin besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas