Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Bongkar Sosok Terlapor Mazdjo Pray, Disebut Pernah Tersangkut Kasus Penipuan

Roy mengungkapkan bahwa status Mazdjo Pray pernah divonis atas kasus penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Roy Suryo Bongkar Sosok Terlapor Mazdjo Pray, Disebut Pernah Tersangkut Kasus Penipuan
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Roy Suryo (kanan) ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan dua orang yang membuat konten video di YouTube 2045 TV yang berjudul Dewa Panci Bikin Ulah Lagi.

Untuk memastikan laporannya tak salah alamat, Roy mengungkap identitas asli Mazdjo Pray yang ia laporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik bersama Eko Kunthadi.

Roy juga mengungkapkan bahwa status Mazdjo Pray pernah divonis atas kasus penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Yang bersangkutan ini pernah memiliki usaha kuliner, tapi di usahanya tersebut dia pernah berperkara hukum. Pada tahun 2018 sudah dilaporkan mitranya dan statusnya terdakwa. Dalam salinan putusan PN Tangerang tertulis nama aslinya Yuari Prayanto atau Ari Prayanto," kata Roy Suryo kepada Tribunnews.com, Selasa (21/9/2021).

Roy juga membeberkan bukti tangkapan layar salinan putusan pengadilan tersebut di akun media sosialnya.

Diketahui Madzo Pray alias Yuari Prayanto dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada rekan bisnisnya tersebut.

Baca juga: Geram dan Tersinggung, Roy Suryo Akhirnya Laporkan Eko Kunthadi dan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

BERITA REKOMENDASI

"Yuari sudah terbukti bersalah dalam kasus ini dan ada putusan Pengadilan Negeri di Tangerang di tahun 2018 di mana ia divonis bersalah dan harus ganti rugi ke mitra bisnisnya," kata Roy.

Atas fakta tersebut, laporan Roy di Polda Metro pun direvisi agar tidak ada celah bagi terlapor untuk tak mengakui identitas Mazdjo Pray.

Berdasarkan temuan itu, Roy beralasan revisi laporannya untuk memudahkan penyidik dalam meneliti kasus yang telah ia laporkan 4 Juni 2021 lalu.

"Karena khawatir status terdakwa itu maka dia mengubah nama menjadi Mazdjo Pray. Karena laporan saya di Polda Metro masuk dan ditulis nama MP maka itu akan kami revisi agar jangan sampai salah orang atau salah tangkap karena MP atau Mazdjo Pray adalah saudara terdakwa Yuari Prayanto yang sudah disidang di pengadilan negeri," tambahnya.

Roy memastikan bahwa informasi identitas Mazdjo Pray tersebut akurat.


Eks Menpora itu telah memverifikasi informasi identitas Mazdjo Pray alias Yuari Prayanto adalah orang yang sama.

Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya seusai melaporkan Ferdinand Hutahaean atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah soal cuitan 'Mantan Menteri Sebodoh ini' di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021)
Roy Suryo didampingi oleh kuasa hukumnya seusai melaporkan Ferdinand Hutahaean atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah soal cuitan 'Mantan Menteri Sebodoh ini' di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021) (Fandi Permana)

"Sudah saya verifikasi, saya cek wajahnya secara ilmiah seperti biasa. Nama PRAY-nya juga ambil dari nama aslinya Juari PRAYanto alias Ari PRAYanto," kata Roy.

"Ke Polda Metro Jaya," tambah Roy Suryo.

Seperti diketahui, Roy melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya pada Jumat (4/6/2021) lalu atas video yang diunggah di akun YouTube 2045 TV.

Keduanya dipolisikan lantaran membuat konten yang menyinggung permasalahan Roy dengan Lucky Alamsyah soal serempet mobil yang dinarasikan tabrak lari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas