Sidang Korupsi Asabri, Saksi Sebut Pengelolaan Investasi Ikut Perintah Direksi
Dia mengatakan hanya meneruskan perencanaan yang dibuat oleh atasannya secara berjenjang terkait persoalan investasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Jaksa mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri tak profesional.
Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.
Saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.