ICW Beberkan 10 Alasan Mengapa Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK KPK
Hitungan mundur bagi 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pengabdiannya semakin dekat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Ketujuh, Jokowi diharapkan menjalankan rekomendasi Ombdusman RI dan Komnas HAM.
Patut diketahui, pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM telah memaparkan hasil pemantauannya terhadap proses asesmen TWK KPK.
Dalam temuannya, Komnas HAM mengonfirmasi adanya pelanggaran HAM saat KPK menyelenggarakan proses alih status kepegawaian.
Dua di antaranya, pertanyaan bernuansa merendahkan martabat dan praktik stigmatisasi yang dialami oleh pegawai KPK.
Begitu pula Ombudsman RI, pada pekan lalu lembaga tersebut juga sudah menyerahkan rekomendasi kepada Jokowi terkait dengan TWK KPK.
Jika Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, maka Ombudsman RI menegaskan poin maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK di KPK.
Atas dasar itu, Kurnia menilai rekomendasi dua lembaga tersebut bermuara pada tindakan Jokowi.
"Sehingga, sudah selayaknya Presiden mengikuti rekomendasi Komnas HAM maupun ORI untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN," katanya.
Kedelapan, terkait tindak lanjut putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Sebagaimana diketahui, putusan MK terkait revisi UU KPK menegaskan bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.
Dengan diberhentikannya 56 pegawai, menurut Kurnia, semakin jelas bahwa langkah pimpinan KPK telah melenceng dan mengabaikan putusan MK.
"Untuk itu, Presiden harus mengoreksi kebijakan Pimpinan KPK tersebut dengan melantik 56 pegawai menjadi ASN," ujar dia.
Kesembilan, ICW menyatakan sikap Jokowi dalam polemik TWK dibutuhkan untuk menghapus preseden buruk yang dilakukan pimpinan KPK.
Dia menekankan, tepat satu pekan setelah Jokowi bersikap, pimpinan KPK memutuskan tetap memberhentikan 75 pegawai pada 25 Mei 2021 yang lalu.