KPK Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Kemungkinan Jerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Pakai Pasal TPPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-banjarnegara-budhi-sarwono-meminta-maaf-kepada-luhut.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Budhi sejauh ini baru dijerat KPK dalam sangkaan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjeratan degan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi.
Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon. Meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.
Ali memastikan tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," ujar Ali.
Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman LHKPN yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.
Baca juga: Jalan Mulus, Warga Plorengan Banjarnegara Bentangkan Spanduk Dukung Budhi Sarwono yang Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK.
Sebab, diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Firli menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan.
"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," kata Firli.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur.
Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Dalam laman LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp23,8 miliar. Budhi menyampaikan LHKPN-nya pada 25 Januari 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.
Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2. Dua aset Budhi itu senilai Rp1.292.495.014.
Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp54.200.000.
Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp10.826.607.919. Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp11.639.414.368.
Budhi tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp23.812.717.301.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.