Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA ke 081380070175

Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja/buruh dapat dicek melalui 4 cara, akses kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA ke 081380070175
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk pekerja/buruh dapat dicek melalui 4 cara, akses kemnaker.go.id atau WhatsApp ke 081380070175. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada tahun ini kembali diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.

BSU sebesar Rp 1 juta diberikan kepada para pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan dari Kemnaker.

Bantuan subsidi gaji akan diberikan secara penuh kepada pekerja tanpa potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.

BSU disalurkan kepada penerima melalui rekening bank Himbara sebagai penyalur, dan disalurkan secara bertahap, dari tahap 1 hingga tahap 5.

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Cek status penerima bantuan subsidi gaji melalui 4 cara mudah berikut ini.

Baca juga: Pencairan Bansos PKH September 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Bantuan PKH

Baca juga: Cair Bulan Ini! Akses cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH

Cek Status Penerima BSU:

BERITA TERKAIT

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM, Apakah 2022 Bantuan Masih Disalurkan? Ini Kata Pemerintah

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre

Persyaratan menjadi penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan BSU:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Instagram @kemnaker, ada dua kemungkinan yang menyebabkan pekerja tidak terdaftar, yaitu:

> Pekerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

> Pekerja sudah memenuhi syarat, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tampilan pada notifikasi pekerja dinyatakan tidak terdaftar, tapi sudah sesuai kriteria, coba lakukan diskusi dengan pihak perusahaan terkait agar dapat diusulkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021.

Coba hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut:

Website bpjsketenagakerjaan.go.id

Telepon 175

WhatsApp 081380070175

Disampaikan oleh Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan, bahwa Bantuan Subsidi Upah disalurkan secara bertahap dan lancar.

Dalam proses penyalurannya, BSU juga tidak dikenai potongan biaya sepeserpun, baik untuk biaya administrasi maupun yang lainnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas