TERKUAK Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, 250 Juta dari Dana Hibah BNPB untuk Bangun 2 Unit Jembatan
Kasus suap Andi: Andi dikabarkan terima suap dari Anzarullah sebesar 30% atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsul rencana bangun 2 jembatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah, kini terkuak.
Dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.
"AZR sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen (dari Rp 714 juta)," kata Ghufron kepada Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Untuk diketahui, dana hibah tersebut, kata Ghufron, merupakan bagian dari dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Baca juga: Kronologi OTT yang Menjaring Bupati Kolaka Timur: Tim KPK Telah Pantau Komunikasi Para Tersangka
Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta
Nilai total Hibah Relokasi dan Rekonstruksi yakni senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Namun, khusus untuk jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit yakni senilai Rp 714 juta.
"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta," kata Ghufron.
Pemberian suap kepada Andi ini dilakukan karena Andi telah memenangkan proyek jembatan Anzarullah dan grupnya.
KPK Tetapkan Keduanya Menjadi Tersangka
Atas temuan bukti dan keterangan dari para saksi, KPK lantas menaikkan status penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek
Keduanya, Andi dan Anzarullah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."