TERKUAK Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, 250 Juta dari Dana Hibah BNPB untuk Bangun 2 Unit Jembatan
Kasus suap Andi: Andi dikabarkan terima suap dari Anzarullah sebesar 30% atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsul rencana bangun 2 jembatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek
Sementara itu, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Ditangkap Bersama 5 Ajudan dan Kepala BPBD Koltim
Mengutip TribunnewsSultra.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur di Rumah jabatannya, yakni di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, sekira pukul 21.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).
"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 WITA, tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," kata Dolfi.
Baca juga: Wujud Barang Bukti Suap Rp 225 Juta Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Kelimanya yaitu ajudan pribadi dan ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.
Mereka selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.30 WITA, dini hari.
Pada hari yang sama, sebelum melakukan OTT kepada Bupati Kolaka Timur, KPK diketahui lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarullah.
Ansarullah ditangkap di kos-kosan Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Atas penangkapan ini, penyidik KPK kemudian menyegel satu kamar kos-kosan tersebut.
Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Jadi Bupati