TERKUAK Kasus Suap Bupati Kolaka Timur, 250 Juta dari Dana Hibah BNPB untuk Bangun 2 Unit Jembatan
Kasus suap Andi: Andi dikabarkan terima suap dari Anzarullah sebesar 30% atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsul rencana bangun 2 jembatan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus suap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah, kini terkuak.
Dikabarkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, kedua pejabat daerah tersebut terlibat kesepakatan terkait penggunaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Andi dikabarkan menerima suap dari Anzarullah sebesar 30 persen atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsultasi perencanaan pembangungan dua unit jembatan sebesar Rp 714 juta.
"AZR sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen (dari Rp 714 juta)," kata Ghufron kepada Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Untuk diketahui, dana hibah tersebut, kata Ghufron, merupakan bagian dari dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Baca juga: Kronologi OTT yang Menjaring Bupati Kolaka Timur: Tim KPK Telah Pantau Komunikasi Para Tersangka
Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta
Nilai total Hibah Relokasi dan Rekonstruksi yakni senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Namun, khusus untuk jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit yakni senilai Rp 714 juta.
"Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta," kata Ghufron.
Pemberian suap kepada Andi ini dilakukan karena Andi telah memenangkan proyek jembatan Anzarullah dan grupnya.
KPK Tetapkan Keduanya Menjadi Tersangka
Atas temuan bukti dan keterangan dari para saksi, KPK lantas menaikkan status penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek
Keduanya, Andi dan Anzarullah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud."
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Palak Kepala BPBD Rp 250 Juta untuk Loloskan Proyek
Sementara itu, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Ditangkap Bersama 5 Ajudan dan Kepala BPBD Koltim
Mengutip TribunnewsSultra.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur di Rumah jabatannya, yakni di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, sekira pukul 21.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).
"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 WITA, tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," kata Dolfi.
Baca juga: Wujud Barang Bukti Suap Rp 225 Juta Hasil OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Kelimanya yaitu ajudan pribadi dan ajudan pengamanan tertutup (pantup) dari unsur kepolisian.
Mereka selanjutnya dibawa ke Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.30 WITA, dini hari.
Pada hari yang sama, sebelum melakukan OTT kepada Bupati Kolaka Timur, KPK diketahui lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarullah.
Ansarullah ditangkap di kos-kosan Nadine, Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Atas penangkapan ini, penyidik KPK kemudian menyegel satu kamar kos-kosan tersebut.
Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Jadi Bupati
Mengutip Tribunnews.com, Andi baru saja dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur pada Senin, 14 Juni 2021 lalu, dengan masa jabatan 2021-2024.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan 5 Orang Lainnya Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Terhitung hingga kini, Andi baru menduduki posisinya sebagai petinggi Kabupaten Kolaka Timur selama 3 bulan.
Sebelum dilantik sebagai Bupati Kolaka Timur, Andi merupakan wakil dari Bupati Kolaka Timur, Samsul Bahri Madjid.
Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 26 Februari 2021, setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur pada 9 Desember 2020.
Sebulan menjabat, Bupati Samsul meninggal dunia, yakni lebih tepatnya pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.
Karena posisi Bupati kosong, barulah kemudian Andi dilantik menjadi Bupati menggantikan Samsul.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Inza Maliana)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)