Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Masih Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Namun dengan Syarat

Kata Juniver, Luhut selalu membuka peluang pengakuan permintaan maaf dari Haris dan Fatia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Luhut Masih Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Namun dengan Syarat
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Luhut Binsar Pandjaitan 

Selain melaporkan secara pidana, tak tanggung-tanggung, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luhut Juniver Girsang seusai membuat laporan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021) lalu.

Juniver mengatakan kliennya melaporkan tiga pasal sekaligus yakni Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan mengenai berita bohong.

"Ini yang sudah kita laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," ujar Juniver usai pelaporan.

Kata Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi Rp100 Miliar.

Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.

Kata Juniver, apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

Berita Rekomendasi

"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," tuturnya.

Mengadu ke Komnas HAM

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan kuasa hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar telah mendatangi Komnas HAM.

Kedatangan mereka ke Komnas HAM terkait permohonan pendampingan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Fatia meminta Komnas HAM segera memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya.

"Terkait penelitian-penelitian yang sudah kami ungkapkan pada publik, itu kan mendapatkan respon yang tidak begitu baik dengan membuat suatu pelaporan pidana."

"Bahkan juga ada pengajuan gugatan terkait kasus Fatia dan Haris Azhar," kata Kuasa Hukum Fatia Andi Muhammad Rezaldy, dikutip Tibunnews.com dari Kanal YouTube Kompas TV, Jumat (24/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas