Dirjen Dukcapil: Jangan Foto Selfie Dengan Dokumen Kependudukan Lalu di Upload di Sosmed
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi.
Ia berujar di era satu data kependudukan ini yang harus dijaga adalah perlindungan rahasia data pribadi.
Menurutnya masyarakat berperan penting agar data pribadi tidak beredar di mana-mana.
“KTP-el, KK NIK, nomor handphone, rekening bank, banyak sekali di mesin pencarian Google,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (27/9/2021).
Menurutnya banyak data pribadi yang beredar di mesin pencarian ini karena masyarakat sering mengunggah data pribadi mereka lewat WA, Line, IG, FB atau Telegram.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati mengunggah data pribadi di sosial media.
“Maka kurangi itu, yang di-upload cukup nama dan NIK saja. Jangan foto selfie dengan dokumen kependudukan kita," katanya mengingatkan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan Problem Penyebab Data Penduduk Belum Sempurna Seperti di Negara Maju
Zudan mengatakan dengan integrasi data Dukcapil ke semua lini pelayanan publik, tata kelola negara akan semakin mudah dikendalikan, dan dibangun transparansinya.
Di dunia bisnis keuangan dan perbankan kini dikenal e-KYC (know your customer).
Sebelumnya proses KYC dilakukan secara manual. Prinsip KYC adalah mengenal nasabah atau calon nasabah.
"Awalnya KYC, nasabah harus menyerahkan KTP-el secara manual dengan tatap muka langsung. Perkembangan selanjutnya, KTP-el bisa dibaca dengan card reader, tetapi ini ada banyak kendala dalam masa pandemi Covid-19. Tujuannya sih tetap sama memastikan nasabahnya benar, mencegah data ganda, mencegah fraud, dan mendorong semua orang berperilaku baik," papar Dirjen Dukcapil.
Setiap orang harus berperilaku baik, karena semuanya terkoneksi dan makin transparan. Nomor handphone, NPWP, semuanya masuk dalam bigdata kependudukan Dukcapil.
Dengan e-KYC orang tidak perlu datang ke bank.
Cukup verifikasi wajah atau sidik jari dan irish mata berbasis NIK. Ketik NIK-nya verifikasi dengan foto wajah atau dan sidik jari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.