Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sampai Dicabut, Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19 Tinggal 3 Hari Lagi

Jika terlewat dari batas waktu yang ditetapkan, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak bisa menerima insentif.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jangan Sampai Dicabut, Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 19 Tinggal 3 Hari Lagi
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Tahap Ikut Pelatihan Prakerja. Bagi penerima Prakerja gelombang 19, batas pembelian pelatihan pertama adalah 30 September 2021, segera beli pelatihannya. 

Setelah membeli pelatihan pertama, penerima Kartu Prajkerja bisa menggunakan sisa bantuan pelatihan sampai tanggal 15 Desember pada tahun anggaran yang berjalan.

Apabila lewat dari tanggal tersebut saldo pelatihan akan kadaluwarsa.

Baca juga: Gagal Lolos Seleksi Prakerja Karena NIK Terdaftar Program Bansos Lain? Ini Solusinya

Baca juga: Solusi Jika Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Atau Ada Kesalahan Data, Ini Cara Atasinya

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

Berita Rekomendasi

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Namun sebelumnya, Anda dapat mengecek dashboard akun Prakerja di www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Tahap Ikut Pelatihan Prakerja.
Tahap Ikut Pelatihan Prakerja. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Besaran Insentif Kartu Prakerja

Penerima akan mendapatkan insentif berupa:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas