Kompolnas Minta Polri Tak Sembarangan Cap Pelaku Penyerangan Ustaz Sebagai ODGJ
Kompolnas meminta Kepolisian RI untuk berhati-hati dalam memutuskan maraknya kasus penyerangan terhadap Ustaz di sejumlah daerah di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas meminta Kepolisian RI untuk berhati-hati dalam memutuskan maraknya kasus penyerangan terhadap Ustaz di sejumlah daerah di Indonesia.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim meminta Polri untuk tidak langsung membuat keputusan bahwa pelaku penyerangan merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Mari kita dorong Polri untuk mengusut tuntas. Kita meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparansi berkeadilan. Usut tuntas kasus tersebut secara hukum," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Dijelaskan Yusuf, penyelidikan penyerangan Ustaz di sejumlah daerah dengan Scientific Investigation.
Sebaliknya, Polri tidak boleh terburu-buru untuk menetapkan status ODGJ kepada pelaku.
"Tentunya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pelakunya gila. Scientific Investigation bila perlu harus dilakukan. Soal kegilaan, Bapak Menkopolhukam selaku Ketua Kompolnas telah menegaskan, bahwa Pengadilan yang sepatutnya membuktikan," jelasnya.
"Artinya bahwa proses hukum patut dijalankan dalam pengusutan kasus penyerangan Ustadz atau tokoh agama," sambungnya.
Baca juga: Sepekan Berlalu, Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang Masih Jadi Misteri
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengutuk keras tindakan penyerangan yang menimpa pendakwah atau da'i dalam beberapa waktu terakhir.
Terbaru, seorang ustaz bernama Abu Syahid Chaniago, diserang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat memberikan ceramah di masjid Baitusyakur dalam Pengajian Dzikir Bismillah, Senin (20/9).
"Pihak penegak hukum, polisi mesti segera turun tangan dan lebih serius menangani serentetan kasus penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal kepada para tokoh agama atau penceramah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, ustaz bernama Arman (43) atau Alex meninggal dunia setelah ditembak orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
Guspardi menegaskan beberapa kejadian penyerangan kepada tokoh agama ataupun para ustaz belakangan ini harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam setiap kegiatan yang dilakukan.
"Polisi harus melakukan pengusutan secara tuntas dan membongkar apa motif dibalik penyerangan ini. Agar tidak menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat dan tokoh Agama, terkait rangkaian peristiwa semacam itu yang terus terjadi secara berulang," pungkasnya.
Respons Polri
Kepolisian RI memastikan bakal mengusut maraknya kejadian penyerangan Ustaz di daerah di Indonesia. Polri memastikan akan menyelidiki kejadian tersebut secara transparan.
"Kita usut setiap kejadian yang ada," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, Argo mengharapkan tak ada aktor intelektual dalam maraknya kasus penyerangan Ustaz di daerah.
Penyidik memastikan akan melaksanakan pengusutan setiap kejadian sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga tidak ada. Tetap melaksanakan tugas sesuai prosedur," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.