Profil Zakky Musthofa Zuhad, Koordinator Aksi BEM SI di Gedung KPK, Pernah Komentari Baliho Puan
Berikut ini profil Zakky Musthofa Zuhad, koordinator aksi BEM SI tuntut Presiden Jokowi. Ia merupakan Presiden BEM UNS 2021.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
"Bukan malah berlomba membuat baliho, menghamburkan uang hingga miliaran yang bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Zakky mengatakan masyarakat saat ini sudah cerdas.
Mereka, ujarnya, sudah mengerti pemasangan baliho para politisi, termasuk Puan, dalam rangka menuju Pilpres 2024.
Ia menilai, berkampanye melalui baliho atau reklame saat ini sudah terlalu kuno bagi para milenial.
Karena itu, menurutnya baliho-baliho para politisi justru membuat generasi muda merasa muak.
"Anak muda dihadapkan dengan baliho-baliho tidak hanya dari Puan Maharani, namun juga politisi lainnya, justru menjadi muak."
Baca juga: Pengamat Sebut Ultimatum BEM SI Sama Dengan Mendorong-dorong Presiden Intervensi Pengangkatan ASN
Baca juga: Faldo Maldini Respons Ultimatum BEM SI ke Jokowi
"Justru anak muda yang antipati terhadap politik semakin banyak, melihat politisi hanya pencitraan tanpa bukti," katanya.
"Banyak meme yang bertebaran di dunia maya soal baliho, tidak ada yang menganggap serius dan hanya menjadi guyonan belaka," pungkasnya.
BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi
Sebelum menggelar aksi unjuk rasa, BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) melayangkan ultimatum pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berpihak pada pemberantasan korupsi.
Mereka meminta Jokowi berpihak pada 57 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai janjinya pada kampanye Pilpres untuk memperkuat lembaga antirasuah.
BEM SI dan GASAK memberikan waktu selama 3x24 jam, terhitung sejak 23 September 2021.
Jika Jokowi mengabaikan permintaan tersebut, maka mereka akan melakukan aksi.
"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, Kamis (23/9/2021).