Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin Besok, Lodewijk Disebut Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Profilnya
Partai Golkar akan mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR pada Rabu (29/9/2021) sore.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Partai Golkar.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).
"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."
"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.
Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.
Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.
Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.
Baca juga: Pasca Azis Syamsuddin Dipanggil KPK, Sejumlah Aset Miliknya di Bandar Lampung Langsung Dipindahkan
Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Fransiskus Adhiyuda)