Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Prediksi Tahapan Pilkada Akan Kacau Jika Usul soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikabulkan

Luqman Hakim menyoroti usul pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD soal Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB Prediksi Tahapan Pilkada Akan Kacau Jika Usul soal Pemilu 15 Mei 2024 Dikabulkan
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menyoroti usul pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD soal Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Menurutnya, jika usul tersebut diberlakukan, akan ada kekacauan pada tahapan Pilkada.

Luqman mengatakan bahwa akan ada banyak pertanyaan yang muncul soal usul tersebut yang kemudian berdampak pada Pilkada 2024.

"Kalau coblosan 15 Mei, kapan hasil pemilu ditetapkan? Kapan pendaftaran sengketa hasil pemilu? Berapa lama MK memutus sengketa hasil pemilu? Kapan tahapan Pilkada, terutama untuk pengajuan berkas persyaratan dukungan bakal calon independen kepala daerah ke KPUD? Kapan kesempatan partai politik dan masyarakat melakukan seleksi bakal calon kepala/wakil kepala daerah? Kapan pendaftaran bakal calon kepala/wakil kepala daerah oleh parpol ke KPUD?" kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digeser 15 Mei, Gerindra: Tahunnya Tidak Berubah Kan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa penetapan final hasil Pemilu 2024 merupakan syarat utama bagi partai politik untuk mendaftarkan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD

"Secara rasional, pendaftaran calon kepala/wakil kepala daerah ke KPUD sudah harus dilakukan bulan Agustus 2024, karena coblosan pilkada serentak 2024 menurut UU 10/2016 wajib dilaksanakan di dalam bulan November 2024," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia mempertanyakan apakah dari tanggal 15 itu hingga Agustus semua masalah berkaitan dengan sengketa Pemilu akan selesai.

Luqman mengambil contoh Pemilu 2019, yang mana butuh waktu satu bulan untuk menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pemilu.

"Ingat, UU yang dipakai dasar Pemilu 2019 dan 2024 sama. Tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024," katanya

Itu artinya, kata Luqman, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024.

Belum lagi penyelesaian sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi yang justru baru masuk final pada Agustus 204.

"Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," katanya.

Dia pun menangkap hanya satu kepentingan utama pemerintah mematok 15 Mei 2024 sebagai hari coblosan Pemilu, yakni agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Jokowi 20 Oktober 2024, sehingga “kekuatan dari kekuasaan” pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode.

"Nampaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024, maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021 (dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran). Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," katanya.

"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," tandas Luqman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas