1.505 Surat Tuntutan agar Presiden Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN Diserahkan ke Setneg
Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Mereka mengantarkan surat untuk ditujukan kepada Presiden terkait dengan penyingkiran 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada 1.505 surat yang pada intinya menuntut pada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala ASN untuk menyelesaikan kasus penyingkiran 56 pegawai KPK," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di Komplek Sekretariat Negara.
Arief mengatakan Presiden Jokowi harus mendengar suara atau aspirasi masyarakat terkait masalah penyingkiran 56 pegawai KPK melalu tes wawasan kebangsaan yang dinilai abal-abal tersebut.
Baca juga: Polri Masih Godok Penempatan 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN
Presiden harus turun tangan memulihkan kepegawaian 56 pegawai KPK tersebut.
"Kita minta kepada presiden untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM RI, rekomendasi ombudsman, agar teman-teman diangkat sebagai ASN, sebagaimana revisi undang-undang 19 tahun 2019 dan aturan pelaksananya," katanya.
Arif mengatakan surat dikirim dari berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, serikat buruh, mahasiswa, jaringan masyarakat miskin-kota, dan paralegal.
"Termasuk juga dari temen temen koalisi bersihkan Indonesia," pungkasnya.