Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko
Yusril Ihza Mahendra jadi kuasa hukum kubu Moeldoko, Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Yusril dan Yuri mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Waketum Demokrat Yakin Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak MA
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman yakin Mahkamah Agung (MA) bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020.
Benny juga yakin MA tidak akan terpengaruh intervensi yang dilakukan pihak-pihak eksternal.
"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan," kata Benny kepada Tribunnews.com, Senin (27/9/2021).
"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA. Semoga," imbuhnya.
Benny menyebut bahwa gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Hasil konggres 2020 menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat.
Menurut Benny, narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.
"Bayangkan, 4 orang eks ketua DPC yang ikut hadiri konggres PD V tahun 2020 yang lalu tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR (Judicial Review) di MA dengan tuntutan tunggal: perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020," ujarnya.
Baca juga: Langkah Baru, Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY
Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia jelas terang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Benny menambahkan, sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.
"AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," ucap Benny.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Dinilai jadi Serangan Serius Kubu Moeldoko, Bisa Buat KLB Tidak Abal-abal