Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Polisi Belum juga Tetapkan Kalapas Kelas I Tangerang jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Sudah ada 6 tersangka dalam insiden kebakaran ini yang ditetapkan oleh jajaran penyidik, kekinian tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Penjelasan Polisi Belum juga Tetapkan Kalapas Kelas I Tangerang jadi Tersangka Kasus Kebakaran
Tribunnews.com/Fandi Permana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan soal penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021) 

Tiga orang berinisial JMN, PBB, dan RS ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (29/9/2021). JMN adalah seorang narapidana, PBB sebagai petugas lapas, dan RS menjabat Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang.

"Rencananya akan diagendakan pemeriksaan hari Jumat besok. Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang. Pendalaman itu masih diperlukan penyidik agar peristiwa yang menewaskan puluhan napi itu bisa diungkap terang benderang.

"Perkembangan dan penyidikan akan terus berlangsung," kata Tubagus.

Ketiga tersangka JMN, PBB, dan RS dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran. Ketiganya dianggap lalai karena melakukan instalasi listrik yang tidak sesuai keahliannya sehingga terjadi korsleting listrik.

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," kata Yusri.

Sebagai informasi, peristiwa ini diketahui terjadi karena JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.

BERITA TERKAIT

Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.

Selain JMN, PBB dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas