Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Jelaskan Sikap Terkini Pemerintah Terkait TWK KPK

Mahfud MD menjelaskan sikap terkini pemerintah terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi polemik belakangan ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Jelaskan Sikap Terkini Pemerintah Terkait TWK KPK
Tangkapan Layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Terhadap hal tersebut, kata Mahfud, sikap Presiden Joko Widodo tegas membiarkan apabila memang menteri tersebut salah.

Selain itu, kata dia, di tahun pertama kinerjanya jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK sekarang juga lebih banyak daripada KPK sebelumnya.

Tak hanya itu ia juga membandingkan nilai potensi korupsi yang berhasil diselamatkan KPK sekarang juga relatif besar.

Ia melanjutkan hal tersebut di antaranya karena korupsi di Indonesia terjadi di mana-mana sehingga siapapun yang memimpin KPK bisa menangkap koruptor.

Baca juga: KPK Terima Aduan Menteri BUMN Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

"Itu lah yang ditunjukan KPK sekarang. Tangkap aja kalau cuma mau jumlah nangkap orang. Kan begitu. Oleh sebab itu, ini kadang persoalan selera, persoalan politik, dan sebagainya. Tapi mari kita perbaiki bersama-sama lah," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Berita Rekomendasi

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas