Demokrat Apresiasi Pernyataan Mahfud MD soal Gugatan AD/ART Demokrat Tak Ada Gunanya
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai pernyataan Mahfud itu pasti didukung argumen hukum yang kuat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud menyebut, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan kubu Moeldoko melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra tak ada gunanya.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai pernyataan Mahfud itu pasti didukung argumen hukum yang kuat.
"Kami mengapresiasi tanggapan Prof. Mahfud MD yang menilai situasi ini secara jernih dan proporsional. Sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi yang kuat," kata Kamhar kepada Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
Kamhar menegaskan pelaksanaan kongres, dan pengambilan keputusan dan hasil-hasil yang dirumuskan sebagai produk kongres sudah sesuai dengan mekanisme organisasi.
Semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum, dan esertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah.
"Jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril," ucapnya.
"Apalagi niat Yusril yang telah tercemar, sok negarawan dan sok demokratis, namun yang justru terbaca publik dan ramai di media sosial bahwa ini motifnya adalah bayaran 100 miliar dan pengamanan tambang batubaranya yang telah beroperasi tanpa izin yang memadai. Jadi ini bukan motivasi sebagai negarawan, tapi motivasi menjadi hartawan," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait polemik perebutan kekuasan di Partai Demokrat.
Awalnya Mahfud ditanya oleh Didik J Rachbini terkait perebutan kekuasaan di partai Demokrat dalam kaitannya dengan pemerintah.
Didik menanyakan terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut hal perebutan kekuasaan di Partai Demokrat merupakan bagian dari akumulasi kekuasaan yang ingin merebut kekuasaan melalui Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Mahfud kemudian membantah tudingan tersebut.
Ia mengatakan apabila Istana ingin melakukan sebagaimana yang ditundingkan tersebut maka pemerintah bisa saja langsung mengesahkan Kongres Partai Demokrat versi Moeldoko di Medan beberapa waktu lalu.
Namun demikian, kata Mahfud, ia dan Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya telah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam diskusi tersebut, kata Mahfud, Jokowi kemudian meminta pandangannya terkait aturan hukum soal itu.