Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembelian Gas Bumi, Kejagung Periksa Mantan Wagub Sumsel Hingga Pejabat PDPDE Gas

Pemeriksaan untuk mendalami kasus korupsi dalam pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembelian Gas Bumi, Kejagung Periksa Mantan Wagub Sumsel Hingga Pejabat PDPDE Gas
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kantor PDPDE Gas yang berada di DKI Jakarta. Dalam situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, setidaknya PDPDE Gas punya tiga kantor di Indonesia. 

Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif," jelasnya.

Peran Alex Noerdin dan Muddai Madang

Leo menyebutkan Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," terang dia.

Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima oleh Alex Noerdin dalam kasus tersebut. Yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.

Sementara itu, lanjut Leo, peran tersangka Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.

"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas. Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas