Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN

Hotman Tambunan menyatakan 57 pegawai berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 57 Mantan Pegawai KPK Berencana Gugat SK Pemberhentian ke PTUN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan menyatakan 57 pegawai berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan, lewat pesan singkat, Jumat (1/10/2021).

Hotman berujar, 57 pegawai tersebut sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Akui Sudah Perjuangkan Pegawai Tak Lulus TWK

Dia menilai pemberhentian terhadap 57 mantan pegawai KPK dinilai berpotensi melanggar hukum.

Dikatakannya, karena pemberhentian itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut memiliki banyak kecacatan.

Seperti kata Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyebut TWM terbukti maladministrasi dan melanggar HAM.

Berita Rekomendasi

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," jelas Hotman.

Meski demikian, lanjut Hotman, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif tersebut.

Dia belum bisa memastikan kapan akan menggugat SK pemecatan 57 pegawai KPK ke PTUN.

"Ini butuh proses persiapan lama ya, belum bisa dipastikan kapan. Jikapun menggugat paling cepat itu 45 hari lagi, sebab Ombudsman kan kasih waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti sejak rekomendasi mereka," kata Hotman.

Sebelumnya, puluhan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Kepergian 57 pegawai yang dinyatakan gagal TWK diwarnai suasana haru. Kepergian mereka juga dilepas oleh para pegawai aktif.

Sementara pimpinan KPK Firli Bahuri Cs tak menemui puluhan pegawai yang sudah bekerja selama bertahun-tahun itu.

Firli dan empat pimpinan lembaga antirasuah lainnya hanya berada di lantai 15 gedung KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas