Andika Perkasa Dinilai Lebih Berpeluang Menjadi Panglima TNI Ketimbang Yudo Margono
Andika Perkasa mendapat dukungan dari sebagian Anggota Komisi I DPR, hal itu menjadi modal kuat bagi Andika Perkasa saat uji kepatutan dan kelayakan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS Irwan Rismawan/KOMPAS.com Hadi Maulana
KSAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan KSAL Laksamana Yudo Margono (kanan).
Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.
Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
BERITA REKOMENDASI