Kapan Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap I? Cek Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Kemendikbudristek belum merilis jadwal pengumuman hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap I hingga Jumat (1/10/2021) malam.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 Tahap I belum dirilis hingga Jumat (1/10/2021) malam.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman PPPK Guru.
Hal itu diketahui, setelah Kemendikbudristek merilis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021 di situs resminya.
Pengumumuan terkait Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPPK Guru & Non Guru Tahun 2021, Beserta Passing Grade-nya Berikut Ini
Anda dapat mengakses laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk melihat informasi pengumuman terkait PPPK Guru 2021.
Mulanya, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK untuk Guru dilaksanakan pada Jumat (24/9/2021) pekan lalu.
Lantas, kapan pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap I?
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga Jumat (1/10/2021) malam, Kemendikbudristek belum merilis hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru.
Nantinya, jadwal terbaru pengumuman PPPK Guru akan diumumkan melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id, sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021.
Disebutkan, kini masih berlangsung proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut."
"Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," tulis pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021, dikutip Tribunnews.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, Jumat (1/10/2021).
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses situs gurupppk.kemdikbud.go.id.
Diketahui, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru dilaksanakan pada Senin, 13 September 2021 hingga 17 September 2021.
Kemudian, akan dilanjutkan Seleksi Kompetensi Tahap 2.
Kemendikbudristek Menjamin Hak Peserta yang Lolos
Diberitakan Tribunnews.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto memastikan hak guru yang telah lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
Kepastian ini diberikan meski Kemendikbudristek memutuskan menunda pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.
"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).
Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK.
Selain itu, Anang mengimbau agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.
"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang.
Menurut Anang, dukungan seluruh pihak sangat penting untuk memastikan transparansi proses seleksi PPPK.
Baca juga: Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade, Simak Materi Ujian SKB
Ketentuan Seleksi Kompetensi
Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi Kompetensi II
Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
3. Seleksi Kompetensi III
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Widya)