Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Ungkap Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Salah Satunya terkait Rekam Jejak

Argo mengharapkan 57 pegawai yang dipecat KPK menerima tawaran dari Kapolri. Keahlian mereka diperlukan untuk pencegahan korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolri Ungkap Alasannya Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Salah Satunya terkait Rekam Jejak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto didampingi Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merencanakan akan menarik 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi ASN Polri.

Eks Kabareskrim Polri itu memiliki alasan tersendiri merekrut mantan pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan salah satu pertimbangannya 57 pegawai yang dipecat KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dan nyata dalam pemberantasan korupsi selama di lembaga anti rasuah.

"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Lagi pula, kata Argo, sejumlah pegawai KPK yang dipecat juga ada yang merupakan mantan personel Polri. Sebaliknya, ditariknya mereka menjadi ASN Polri bertujuan pengembangan institusi Polri.

"Jadi bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu adanya suatu sumber daya manusia," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, ia mengharapkan 57 pegawai yang dipecat KPK menerima tawaran dari Kapolri. Keahlian mereka diperlukan untuk pencegahan korupsi.

"Teman-teman dari mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi, kemudian juga ada dari yang lain, dan juga direkrut melalui Indonesia Memanggil. Dan tentunya bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Apresiasi Tawaran Kapolri untuk Jadi ASN Polri: Kami Hormati Gagasan Beliau

Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sendiri sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas