Pengamat: Tawaran Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Merupakan Keputusan Politik
Tawaran Kapolri untuk merekrut mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK dipandang lebih kepada keputusan politik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menanggapi terkait rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
Bambang mengatakan, jika dilihat dari dinamika saat ini, tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga antirasuah itu lebih kepada keputusan politik.
"Memang tawaran kapolri ini lebih pada keputusan politik. Secara politis, tawaran tersebut memecah kebuntuan akibat kebijakan Komisioner KPK terkait kontroversi TWK," kata Bambang kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Jika menilik pada kebutuhan Polri merekrut anggota baru yang notabenenya merupakan 56 eks pegawai KPK ini, kata dia, tidak terlalu memiliki urgensi.
Sebab kata Bambang, anggota kepolisian yang memiliki kompetensi menjadi penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah banyak di dalam internal Polri.
Baca juga: Novel Baswedan: Pimpinan KPK Selama Ini Melindungi Kami Tapi Sekarang Justru Kami Diberantas
"Karena meski mantan anggota KPK punya kompetensi, tetapi pada dasarnya Polri tidak punya urgensi apapun untuk merekut mereka sebagai anggota kepolisian," ucap Bambang.
"Anggota kepolisian yang memiliki kompetensi dan kapabilitas penyidik tipikor itu di dalam juga banyak, dan sudah melalui jenjang karir yang lama," sambungnya.
Atas dasar itu, dirinya khawatir jika memang nantinya para eks pegawai KPK benar-benar direkrut untuk menempati posisi sebagai penyidik Tipikor, akan menciptakan permasalahan baru di institusi Bhayangkara tersebut.
Satu di antara permasalahannya kata dia, akan mengganggu posisi atau jabatan dari anggota kepolisian yang sudah memiliki masa jabatan lebih lama.
"Dengan merekrut mereka (mantan penyidik KPK), meski secara aturan bisa saja dilakukan, tetapi masih juga akan membuat persoalan baru, misalnya akan mengganggu posisi anggota yang sudah eksis lebih dulu," katanya.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Hingga Kini Belum Dapat Undangan Resmi dari Kapolri
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.