Penyebab Gagal Cairkan Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id
Ketahui penyebab gagal mencairkan dana insentif Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id dan cara untuk mengikuti pelatihan yang tersedia
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penyebab dana insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan.
Peserta yang dinyatakan telah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 harus segera mengikuti pelatihan setelah dana insentif diterima melalui akun Kartu Prakerja.
Seperti diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah diumumkan pada Rabu (22/9/2021).
Dana insentif Kartu Prakerja diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Dana insentif terdiri dari dua jenis yaitu insentif sebesar Rp 600.000 untuk mencari insentif kerja dan Rp 50.000 untuk pengisian survei.
Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id, Berikut Penyedia Pelatihan & Cara Mengikutinya
Baca juga: CARA Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Namun ada beberapa hal yang membuat dana insentif gagal dicairkan, yaitu:
1. Peserta belum mengisi ulasan pelatihan di dashboard
2. Peserta belum memberikan penilaian atau rating pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja tidak aktif.
4. Akun e-wallet belum di upgrade atau dapat melakukan verifikasi KTP dan swafoto.
5. Dana KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Sementara itu, dikutip dari prakerja.go.id sebelum mendapat insentif Kartu Prakerja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat mendapatkan insentif kerja:
1. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya
3. Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhdap pelatihan di dashboard
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi
Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium atau di upgrade oleh perusahaan e money terkait.
Peserta dapat mengecek nomor Kartu Prakerja dengan login di dashboard www.prakerja.go.id.
Baca juga: Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek di Dashboard www.prakerja.go.id
Baca juga: Cek Dana Insentif Kartu Prakerja di Dashboard www.prakerja.go.id dan Ikuti Cara Pelatihannya
Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga harus melaksanakan pelatihan yang tersedia.
Berikut langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar peserta dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
2. Beli pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
Pastikan memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard, jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
ㅤㅤ ㅤ
Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, peserta dapat menghubungi contact center mitra Platform Digital yang telah dipilih.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.
Program Kartu Prakerja sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekoonmi selama pandemi covid 19.
Namun, orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Akun Kartu Prakerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.