Wacana PKS Izinkan Kader Berpoligami dengan Janda Berakhir, Banjir Kritikan dari Publik
PKS mencabut anjuran kader berpoligami dengan janda setelah banjir kritikan dari masyarakat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surahman Hidayat resmi mencabut anjuran yang mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda.
Surahman menjelaskan, aturan yang dicabut tersebut tercantum dalam Takzirah Nomor 12 Tentang Solidaritas Terdampak Pandemi.
Salah satu poinnya, anjuran berpoligami bagi kader yang mampu dan siap beristri lebih dari satu.
"Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut."
"Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian masyarakat Indonesia," kata Surahman, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Menurut Surahman, pembatalan aturan tersebut untuk mewujudkan prinsip tata kelola partai yang baik dengan mengedepankan prinsip transparan, akuntabel dan responsif terhadap masukan masyarakat.
Surahman menambahkan, PKS saat ini fokus untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, terutama anak-anak yatim.
"Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ujar Surahman.
Ia juga mengatakan, PKS sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat.
"Ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai," ucap Surahman.
Baca juga: Dewan Syariah PKS Cabut Anjuran Poligami Janda, Minta Maaf Jika Membuat Gaduh Publik
Wacana PKS Izinkan Kader Berpoligami dengan Janda Banjir Kritikan
Sebelum resmi dicabut, aturan kader diizinkan berpoligami dengan janda ramai mendapat kritikan dari publik.
Kritikan tersebut di antaranya datang dari Komnas Perempuan dan komunitas #SaveJanda.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai, anjuran yang telah dicabut itu diskriminatif.