Kepemimpinan Firli Dinilai Masih Bagus, Buktinya Menteri hingga Pimpinan DPR Ditangkap KPK
Emrus Sihombing menyatakan tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Namun fokus persoalan disebutnya ada pada persetujuan pimpinan KPK untuk memecat 57 orang itu.
"Yang jadi persoalan sebenarnya bahwa pemberhentian 57 pegawai KPK itu kan dikeluarkan oleh KPK, ditandatangani oleh Ketua KPK dan para komisioner. Itu yang jadi problem. Ya mungkin ada benarnya bukan hanya pada KPK nya yang melakukan pelanggaran, tapi BKN juga," ucapnya.
Di sisi lain, Samad menyebut masalah ini jangan hanya dilihat pada ujungnya, dimana 57 orang ini pada akhirnya dipecat.
Namun selama ini ada proses dan upaya untuk mengeliminasi atau mengeluarkan mereka yang sempat nonaktif itu.
Sebab mereka adalah orang yang dianggap progresif dan menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Bahkan kasus ditangkapnya eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tidak dapat mewakili pandangan bahwa KPK tetap dapat bekerja maksimal tanpa ke-57 orang tersebut.
"57 orang itu kan dianggap progresif di KPK, mereka adalah orang yang tidak bisa diajak kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran. Mereka lah yang sebenarnya selama ini tetap menjaga integritas KPK. Jadi ada proses pendahuluan yang bisa kita lihat bahwa ada upaya sistematis untuk mengeliminir keberadaan mereka di KPK," kata Samad.
"Kalau tadi dikatakan KPK masih bisa menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, saya pikir tidak bisa dilihat secara kasuistis per kasus. Tapi harus kita lihat ada persoalan jauh sebelumnya sehingga kita bisa simpulkan ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Banyak masalah yang dapat kita lihat sebelum proses TWK dilaksanakan, itu yang jadi masalah," ucapnya.
"Jadi harus dilihat dari satu kesatuan bukan diujungnya saja yang kita lihat proses pemberhentiannya tapi ada beberapa proses, kejadian yang kita bisa mengindikasikan bahwa ada upaya-upaya untuk mengeliminir keberadaan mereka di KPK," tandasnya. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.