Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepemimpinan Firli Dinilai Masih Bagus, Buktinya Menteri hingga Pimpinan DPR Ditangkap KPK

Emrus Sihombing menyatakan tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepemimpinan Firli Dinilai Masih Bagus, Buktinya Menteri hingga Pimpinan DPR Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia ( BEM SI) melakukan demonstrasi di dekat gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksinya mahasiswa mendesak Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, perwakilan Aktivis 98 Samson mengapresiasi keputusan Kapolri untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September lalu. "Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan bapak Kapolri dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.

Kata Abraham Samad

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad nampak gusar dengan leganya sejumlah pihak ketika 57 eks pegawai KPK mendapatkan opsi untuk direkrut dan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diketahui telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo soal usulannya menarik 57 orang tersebut ke Korps Bhayangkara.

Dengan nada agak meninggi, Samad menjelaskan persoalan yang dihadapi Novel Baswedan dkk bukanlah bisa diangkat menjadi ASN atau tidak. Melainkan di institusi mana mereka pada akhirnya mengabdi.

"Yang menjadi persoalan bukan apakah teman-teman ini bisa diangkat menjadi ASN atau tidak. Mungkin kalau dikatakan teman-teman ini masih bisa diangkat menjadi ASN, sangat berpeluang. Tapi yang saya khawatirkan mereka ditempatkan di institusi lain, itu yang kita khawatirkan," kata Samad, Sabtu (2/10/2021).

Apabila benar nantinya 57 eks pegawai KPK merapat ke Bareskrim Polri, Samad melihat agenda pemberantasan korupsi yang tetap menggeliat pasca revisi UU KPK bisa sama sekali terhenti.

Berita Rekomendasi

Dengan sedikit membenarkan letak kacamata yang menggantung di telinganya, penyelamatan pemberantasan korupsi disebutnya hanya bisa dilakukan jika mereka yang dipecat itu tetap dipertahankan dan bekerja di Gedung Merah Putih KPK.

Temuan Ombudsman dan Komnas HAM soal tes wawasan kebangsaan (TWK) kembali disinggung Samad.

Bahwa seyogyanya tidak ada alasan untuk tidak mengangkat 57 orang tersebut kembali menjadi ASN yang bertugas di KPK.

"Mengangkat mereka menjadi ASN di tempat lain saya rasa itu bukan solusi ideal ya. Solusi ideal menurut saya adalah mengembalikan mereka kepada posisi semula. Karena proses pemberhentian teman-teman ini ada pelanggaran hukumnya, itulah masalah yang harus diselesaikan," ucapnya.

"Dengan begitu, itu akan merehabilitasi harkat martabat teman-teman yang sudah diberhentikan. Bagaimana caranya? Jadi teman-teman ini diangkat jadi ASN di KPK supaya bisa melakukan pekerjaan dan perjuangan pemberantasan korupsi lagi," tambahnya.

Tak lama, Samad menyimak seksama pertanyaan yang diajukan peserta diskusi.

Baca juga: Abraham Samad Sebut 57 Pegawai yang Dipecat KPK adalah Pejuang-pejuang Pemberantasan Korupsi

Bertopang dagu, sesekali dia menggerakkan telapak tangan di dagunya yang dipenuhi janggut yang beruban.

Kernyitan dahi Samad tak bisa disembunyikan ketika peserta bersikukuh menyebut pelanggaran TWK merupakan tanggung jawab BKN sebagai pelaksana dan bukan salah KPK sebagai user.

Samad menjawab bahwa bisa jadi tidak sepenuhnya pelanggaran TWK itu harus diarahkan kepada KPK, sebab ada kontribusi yang diberikan BKN di dalamnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas