Siapa Jaksa KPK yang Disebut-sebut Pajang Bendera HTI di Meja Kerjanya?
Polemik pemberhentian 57 pegawai KPK belum selesai, kini muncul lagi isu penggunaan atribut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di gedung KPK.
Editor: Hasanudin Aco
Ia menduga bendera itu yang menjadi pemicu demonstrasi dengan isu "KPK Taliban".
"Namun, tanpa saya sadari (foto) bendera itu viral di media sosial, selang dua hari ketika saya libur dan hari senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK," ungkap Ismail.
Ia pun menghadap pengawas internal untuk melapor dan menjelaskan peristiwa pada Jumat malam.
Namun, Ismail mengaku diperiksa seharian hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya merasa malah menjadi tersangka atas viralnya bendera hitam putih di media sosial. Maka, saya utarakan semua keterangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan," ucap dia.
Menurut Ismail, pihak pemeriksa internal begitu gencar memberikan pertanyaan ketika mengetahui latar belakang dirinya sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).
Ia menuturkan, pemeriksa internal mengambil ponselnya sebagai barang bukti.
Kemudian, pihak pemeriksa juga mengambil screenshoot percakapan di grup WhatsApp, termasuk data pengurus mulai dari pusat hingga pimpinan anak cabang.
Pada Senin 21 Oktober 2019, Ismail kembali dipanggil untuk agenda musyawarah.
Pihak KPK, kata Ismail, menerangkan bahwa perbuatannya termasuk pelanggaran kode etik dan merupakan pelanggaran berat.
"Katanya hanya ada satu solusi, apakah mau dibawa ke ranah sidang kode etik dengan menghadirkan saksi yang meringankan, baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari GP Ansor dan bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI," kata dia.
"Atau pilihan lainnya langsung diberhentikan secara tidak hormat," ucap Ismail.
Organisasi terlarang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana berkomitmen untuk melakukan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.