Siapa Jaksa KPK yang Disebut-sebut Pajang Bendera HTI di Meja Kerjanya?
Polemik pemberhentian 57 pegawai KPK belum selesai, kini muncul lagi isu penggunaan atribut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di gedung KPK.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam penjelasannya, Tata mengaku sedih dengan adanya narasi Taliban di KPK yang bahkan muncul dan beredar hingga di kalangan nahdliyyin. Untuk itu, Tata merasa punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan agar nahdliyyin tidak menjadi korban dari berita bohong atau hoaks.
Penjelasan Jubir KPK
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih itu tidak terkait dengan HTI.
Menurut Ali, setelah foto tersebar, tim KPK langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung.
“Sehingga, disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
“Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” ucap dia.
Perbuatan itu, kata Ali, termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Menurut Ali, penyebaran foto bendera tersebut telah melanggar nilai integritas dan profesionalisme dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta harmonis.
Ia mengatakan, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan organisasi terlarang. Selain itu, tidak terdapat peraturan yang melarang.
“Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” ucap dia.
Dilaporkan MAKI
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menaruh bendera yang mirip dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di meja kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (4/10/2021) seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
"Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," ujar Boyamin.
Sumber: Kompas.com/Kompas.TV/Tribunnews.com/Kontan.co.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.