Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail aturan baru di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Berikut aturan wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2:

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

1. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas:

Berita Rekomendasi

- Umum: kapasitas maksimal 50 persen

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB: maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen

- PAUD: maksimal 33 persen

2. Pembelajaran jarak jauh

b. Sektor non esensial

- Berlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas