Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali.
Untuk diketahui, pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021.
Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Mengenai detail aturan baru di wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 2, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Berikut aturan wilayah provinsi, kabupaten atau kota Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM Level 2:
Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:
1. Pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas:
- Umum: kapasitas maksimal 50 persen
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB: maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen
- PAUD: maksimal 33 persen
2. Pembelajaran jarak jauh
b. Sektor non esensial
- Berlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi