Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
9. Apotek dan toko obat
- Buka selama 24 jam
10. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari:
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat
11. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan
- Buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat
- Jam sampai Pukul 21.00 waktu setempat
- Maksimal pengunjung makan 50 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi area terbuka
- Protokol kesehatan yang ketat
- Jam sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta
c. Restoran/rumah makan, kafe buka malam hari
- Protokol kesehatan yang ketat
- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
13. Pusat perbelanjaan/mall
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Jamn sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat
- Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
14. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk
Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya
15. Restoran/ kafe di dalam area bioskop
- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in)
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Waktu makan maksimal 60 menit
16. Konstruksi untuk infrastruktur publik
- Beroperasi 100 persen)
17. Tempat ibadah
- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
- Kapasitas maksimal 75 persen
18. Fasilitas umum
- Diizinkan buka
- Kapasitas maksimal 25 persen
- Protokol kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk
19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
- Diizinkan buka
- Kapasitas maksimal 50 persen
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Fitness Boleh Dibuka di 6 Wilayah: Jabodetabek hingga Solo Raya
20. Transportasi umum
- Kapasitas maksimal 100 persen
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
21. Resepsi pernikahan
- Kapasitas maksimal 50 undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
22. Pelaku perjalanan domestik
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR (untuk pesawat udara)
- Menunjukkan Antigen (H-1) (untuk moda transportasi mobil pribadi dan kereta api)
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)