Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali 

9. Apotek dan toko obat

- Buka selama 24 jam

10. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari:

- Kapasitas maksimal 75 persen

- Jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat

11. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan

- Buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

Berita Rekomendasi

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat

- Jam sampai Pukul 21.00 waktu setempat

- Maksimal pengunjung makan 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi area terbuka 

- Protokol kesehatan yang ketat

- Jam sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

-  Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

c. Restoran/rumah makan, kafe buka malam hari 

- Protokol kesehatan yang ketat

- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

13. Pusat perbelanjaan/mall

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Jamn sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat 

- Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

14. Bioskop 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50 persen 

- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Penyebabnya

15. Restoran/ kafe di dalam area bioskop

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

16. Konstruksi untuk infrastruktur publik

- Beroperasi 100 persen)

17. Tempat ibadah 

- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah

- Kapasitas maksimal 75 persen

18. Fasilitas umum

- Diizinkan buka

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Protokol kesehatan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk

19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan 

- Diizinkan buka

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Fitness Boleh Dibuka di 6 Wilayah: Jabodetabek hingga Solo Raya

20. Transportasi umum

- Kapasitas maksimal 100 persen

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

21. Resepsi pernikahan 

- Kapasitas maksimal 50 undangan

- Tidak mengadakan makan di tempat

22. Pelaku perjalanan domestik

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR (untuk pesawat udara)

- Menunjukkan Antigen (H-1) (untuk moda transportasi mobil pribadi dan kereta api)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas