Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali 

c. Sektor esensial

1. Keuangan dan perbankan: meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan

- Kapasitas maksimal 75 persen staf layanan masyarakat

- Kapasitas maksimal 50 persen layanan administrasi perkantoran

2. Pasar modal

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

Berita Rekomendasi

- Kapasitas maksimal 75 persen staf

4. Perhotelan non penanganan karantina

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning

- Kapasitas maksimal 50 persen

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM

5. Pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan

- Kapasitas maksimal 50 persen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas