Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
Berikut aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2 lingkup Jawa-Bali
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
c. Sektor esensial
1. Keuangan dan perbankan: meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
- Kapasitas maksimal 75 persen staf layanan masyarakat
- Kapasitas maksimal 50 persen layanan administrasi perkantoran
2. Pasar modal
- Kapasitas maksimal 75 persen staf
3. Teknologi informasi dan komunikasi: meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
- Kapasitas maksimal 75 persen staf
4. Perhotelan non penanganan karantina
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning
- Kapasitas maksimal 50 persen
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Terbitkan 2 Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM
5. Pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan
- Kapasitas maksimal 50 persen