Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair, Simak Besaran dan Ketentuan Penerimanya

Berikut ini penyebab insentif Prakerja belum cair, besaran dana insentif, dan ketentuan penerima dana insentif di www.prakerja.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair, Simak Besaran dan Ketentuan Penerimanya
IG @prakerja.go.id
Mengapa pencairan insentif belum terjadwal? Simak penjelasan berikut! 

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Informasi lebih lengkap dapat cek di:

www.prakerja.go.id/tanya-jawab

#SiapDariSekarang."

Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id untuk Pilih Pelatihan Kedua, Ini Tips Memilih Pelatihan

Perlu diketahui, saat ini sebagian peserta Prakerja Gelombang 21 telah menyelesaikan pelatihan pertama mereka.

Sehingga, pihak Prakerja ingin memastikan mereka sudah mempersiapkan diri untuk menerima dana insentif yang dikirim melalui akun e-wallet yang tersambung dengan akun Prakerja.

Insentif terdiri dari 2 (dua) jenis:

Berita Rekomendasi

1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan;

2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi beberapa syarat agar insentif dapat cair.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca juga: Cara Sambungkan Nomor Rekening atau Akun e-Wallet Untuk Insentif Prakerja di www.prakerja.go.id

Ketentuan Penerima Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21

Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas