PROFIL Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Amnestinya Disetujui Jokowi, Begini Duduk Perkara Kasusnya
Berikut ini profil Saiful Mahdi, dosen Unsyiah Banda Aceh yang mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Gelar sarjana S1-nya didapat Saiful di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara, Kemenko Polhukam Beri Alternatif Langkah Hukum
Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dipenjara, Istrinya Curhat, Kepikiran Mertua yang Menderita Demensia
Kemudian, gelar S2 ia raih di University of Vermont tahun 2001.
Selain di Unsyiah, Saiful juga mengajar di Universitas Serambi Mekkah untuk mata kuliah Kapita Selekta Sejarah Indonesia.
Di situs resmi Unsyiah, ia menuliskan bidang minatnya meliputi Ekonometrika Terapan, Statistik Resmi, Statistik Sosial, Demografi, Metode Survei, dan metode kuantitatif untuk analisis kebijakan.
Tak hanya itu, ia juga mengaku tertatik dengan Total Quality Management (TQM) dan Statistical Process Control/Statistical Quality Control (SPC/SQC) baik untuk aplikasi industri maupun non-industri.
Namun, di tahun 2004 setelah bencana tsunami Aceh, Saiful telah belajar tentang bencana dan sosiologi bencana.
Kedua hal itu, ia hubungkan dengan pengalaman dan pembelajarannya mengenai konflik, perdamaian, dan pembangunan.
Selain menjadi dosen, Saiful juga merupakan Founding dan First Chair di Departemen Statistika Unsyiah, mantan Direktur Eksekutif International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta pendiri sekaligus Direktur The Aceh Institute.
Ia juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pusat Ilmu Sosial dan Kajian Budaya (PPISB) Unsyiah serta peneliti di ICAIOS dan The Aceh Institute.
Baca juga: Mahfud MD: Sekarang TNI Lebih Profesional
Baca juga: Mahfud MD Ucapkan Selamat HUT Ke-76 TNI: Tetaplah Jadi Prajurit Profesional, Militan dan Rendah Hati
Duduk Perkara Kasus Saiful Mahdi
Pada 2 September 2019, Saiful Mahdi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Mengutip Kompas.com, kasus itu berawal dari kritik Saiful mengenai proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk dosen Fakultas Teknik Unsiyah pada 25 Februari 2019.
Kritik itu dilayangkan Saiful karena ada peserta yang lolos, padahal berkasnya diduga tidak sesuai persyaratan.
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin.