Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menyambungkan E-Wallet Prakerja serta Cara Ganti Rekening yang Tidak Aktif atau Terblokir

Berikut ini cara menyambungkan e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id serta cara ganti nomor rekening e-wallet yang tidak aktif/terblokir.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Menyambungkan E-Wallet Prakerja serta Cara Ganti Rekening yang Tidak Aktif atau Terblokir
laman Prakerja.go.id
Tampilan laman Prakerja. 

Adapun jenis dana insentif dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca juga: Cara Mudah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Jenis Pelatihan yang Bisa Dibeli

Ketentuan Penerima Dana Insentif

Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

Berita Rekomendasi

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas