Cara Menyambungkan E-Wallet Prakerja serta Cara Ganti Rekening yang Tidak Aktif atau Terblokir
Berikut ini cara menyambungkan e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id serta cara ganti nomor rekening e-wallet yang tidak aktif/terblokir.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini memuat cara menyambungkan e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id.
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapat dana insentif yang dikirim ke akun Prakerja masing-masing melalui e-wallet.
Prakerja bekerjasama dengan beberapa e-wallet yaitu OVO, LinkAja, Gopay dan DANA.
Dana insentif tersebut akan dikirim setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama dan telah mengisi review dan rating sesuai Platform pelatihan yang diikuti.
Kemudian, mereka akan mendapat notifikasi pada dashboard akun tentang jadwal pengiriman dana insentif.
Sehingga, peserta Prakerja wajib menyambungkan e-wallet masing-masing ke akun Prakerja.
Jika kamu termasuk peserta Kartu Prakerja, maka segera sambungkan e-wallet milikmu.
Hal ini dimaksudkan agar dana insentif dari Prakerja tidak hangus.
Baca juga: Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair, Simak Besaran dan Ketentuan Penerimanya
Sebelum, menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet milikmu, perhatikan syarat berikut ini, dikutip dari prakerja.go.id.
1. Pastikan nomor rekening bank dan e-wallet merupakan atas namamu sendiri, yaitu (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).
2. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA).
3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money milikmu.
4. Akun e-wallet milikmu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (Know Your Customer) yaitu telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto.
Setelah kamu memenuhi syarat di atas, kamu dapat menyambungkan e-wallet milikmu ke akun Prakerja.
Untuk langkah selanjutnya, simak cara berikut ini.
Cara menyambungkan rekening e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id:
1. Login ke akun milikmu di www.prakerja.go.id;
2. Masuk ke dashboard akunmu;
3. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening;
4. Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik Sambungkan;
5. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar;
Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet milikmu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.
7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi;
8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HPmu;
9. Jika kamu salah memasukkan OTP lebih dari empat kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;
10. Tunggu hingga muncul tulisan Rekening Tersambung!
Baca juga: Cek Dashboard www.prakerja.go.id setelah Selesai Pelatihan Pertama, Lalu Ikuti Pelatihan Kedua
Setelah pelatihan pertamamu selesai dan sudah memberikan rating serta review, kamu akan mendapat notifikasi terlebih dahulu di dashboard.
Dana insentifmu akan dikirim sesuai jadwal.
Adapun jenis dana insentif dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Baca juga: Cara Mudah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Jenis Pelatihan yang Bisa Dibeli
Ketentuan Penerima Dana Insentif
Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.
Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.
Baca juga: Cara Sambungkan Nomor Rekening atau Akun e-Wallet Untuk Insentif Prakerja di www.prakerja.go.id
Dana insentif dapat gagal dicairkan jika rekeningmu tidak aktif atau terblokir.
Jika rekening bank yang kamu daftarkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, kamu harus menggantinya dengan rekening bank yang lain.
Sehingga, kamu harus memutus nomor rekening bank yang kamu sambungkan ke akun Prakerja apabila nomor rekening tersebut tidak aktif atau terblokir.
Pastikan kamu melakukan penyambungan nomor rekening kembali untuk memastikan menerima dana insentif.
Berikut ini cara memutus rekening e-wallet yang tidak aktif atau terblokir, dikutip dari prakerja.go.id.
Cara memutus rekening e-wallet Prakerja yang tidak aktif atau terblokir
1. Masuk ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id;
2. Pada tampilan menu dashboard rekening, klik Atur;
3. Klik Putuskan Rekening untuk memutuskan rekening kamu;
4. Sistem akan memproses putusan rekening;
5. Tunggu hingga rekening berhasil diputuskan.
Setelah kamu memutus rekening yang tidak aktif atau terblokir, kamu harus menyambungkan nomor rekening baru agar dapat menerima dana insentif.
Sambungkan nomor rekening yang baru sesuai langkah penyambungan rekening e-wallet ke akun Prakerja.
Perlu diketahui, mengingat banyaknya peserta Prakerja, pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerja.
Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif setelah mendapat notifikasi, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Apa Itu Kartu PraKerja