Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR Beberkan 5 Isu Baru Jelang Diputuskannya Pelaksanaan Pemilu 2024

DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan pendalaman soal pencoblosan Pemilu 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komisi II DPR Beberkan 5 Isu Baru Jelang Diputuskannya Pelaksanaan Pemilu 2024
Jaka/Nvl (dpr.go.id)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Tim Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 melakukan pertemuan dengan KPU Provinsi Kaltim di Balikpapan, Kaltim, Selasa (30/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pihaknya bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah melakukan pendalaman soal pencoblosan Pemilu 2024.

Diketahui ada dua opsi soal tanggal pencoblosan.

Pemerintah melalui Kemenkopolhukam mengusulkan pencoblosan pada 15 Mei 2024.

Sementara KPU memberi usul 27 Februari 2024.

Baca juga: Nasib Jadwal Pemilu 2024 Paling Cepat Ditentukan Awal November 2021, Begini Alasannya

Doli mengatakan bahwa dari 3 kali pendalaman mengenai dua opsi pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut, muncul lagi lima isu baru yang harus diperhatikan.

1. Penyelesaian Sengketa Pemilu

Berita Rekomendasi

Doli mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian, khususnya soal sengketa Pemilu.

"Makanya dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tentang standar dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, karena selama ini menurut pengalaman standarnya berubah-ubah, kemudian berkonsekuensi dengan lamanya penyelesaian sengketa," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/10/2021).

Jika merujuk ke UU Pemilu, Doli mengatakan sengketa dimungkinkan selesai dalam 85 hari. Namun, karena Pemilu 2024 dibarengi dengan Pilkada, Doli berpendapat jika penyelesaian sengketa dilakukan lebih cepat, maka itu lebih bagus.

"Menurut Bawaslu 2019 sengketa pileg bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau bisa pangkas dari 85 ke 28 hari itu kita sudah saving 57 hari," ujarnya.

2. Masa Kampanye

Doli mengatakan Pemilu 2024 tak hanya sebatas Pilpres dan Pileg, tetapi juga Pilkada. Hal itu berimplikasi pada masa kampanye ketiga pelaksanaannya

"Kita sudah punya pengalaman, Pilkada 2017-2018 kan masa kampanye Pilkada 90 hari, tapi kemarin dengan kita hadapi pandemi Pilkada 2020 bisa kita pangkas 70 hari dan itu enggak ada masalah," tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas