Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikut Syarat Naik Kereta Api selama PPKM, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Berikut syarat naik kereta api selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Berikut Syarat Naik Kereta Api selama PPKM, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Tribunnews/Jeprima
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat tersebut berlaku di wilayah PPKM pada semua level.

PeduliLindungi Tak Lagi Dipakai

Dikutip dari kompas.com, saat ini aplikasi PeduliLindungi sudah tidak dipakai sebagai syarat perjalanan kereta api.

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya, saat akan melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebagai gantinya, akan digunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Katarina Retri, Kompas.com/Mela Arnani)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas