Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Sidang Disiplin Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penganiayaan M Kece

Propam Polri masih melakukan pelengkapan berkas atas dugaan kasus kelalaian ketiga personelnya dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menanti Sidang Disiplin Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
istimewa
Penampakan M Kece. 

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Korban Begal Motor di BKT, Dipepet 5 Pria Mengaku Polisi, Disetrum hingga Mati Rasa

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

Berita Rekomendasi

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas