RUU HPP Segera Disahkan, NIK akan Difungsikan Jadi NPWP
Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) akan disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (7/10/2021).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang NIK akan difungsikan jadi NPWP yang menunggu RUU HPP disahkan.
Di mana NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.
Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.
Kini, rencana NIK sekaligus akan menjadi NPWP menunggu RUU HPP disahkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.Tv/Nurul Fitriana)
Simak berita lain terkait NPWP Diganti NIK
Berita Rekomendasi