Syarat Peserta Ikut SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Kisi-kisi Materi
peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Syarat-syarat yang disebutkan diatas berdasarkan rekomendasi satgas Covid-19.
Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85