Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Peserta Ikut SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Kisi-kisi Materi

peserta yang mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Syarat Peserta Ikut SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Kisi-kisi Materi
Tangkapan Layar Instagram @bkngoidofficial
Berikut Syarat Ketentuan bagi Peserta SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Passing Grade dan Kisi-kisi Materi 

Syarat-syarat yang disebutkan diatas berdasarkan rekomendasi satgas Covid-19.

Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

Berita Rekomendasi

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286


3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas